Pekanbaru, - Adanya pernyataan M. Nasir anggota DPR RI Dapil Riau pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI hari Senin 14 Februari 2022, yang meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan PT. Bumi Siak Pusako sebagai pengelola WK Migas CPP (Coastal Plains and Pekanbaru Block) yang akan alih Kelola pada tanggal 8 Agustus 2022, sangat disesalkan dan sudah sangat keterlaluan.
Muhammad Herwan, Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, yang juga terlibat dalam perjuangan merebut WK Migas CPP sejak awal reformasi, mengecam dan menilai Nasir sebagai “Pengkhianat”. Sebagai anggota DPR RI Dapil Riau, seharusnya Nasir membela dan memperjuangkan kepentingan Riau, bukan malah sebaliknya mencoreng marwah Riau di forum nasional. Selama 3 periode Nasir menjadi anggota DPR RI Dapil Riau, tak pernah ada dilakukan dan kontribusi yang diberikan Nasir untuk Riau. Harusnya beliau introspeksi diri. Karena itu, rakyat Riau seharus nya tidak memilih Nasir sebagai wakil Riau di Senayan. Nasir sudah layak diusir dari Bumi Riau.
Untuk Saudara Nasir ketahui, tambah Herwan, WK Migas CPP dengan ladang-ladang minyak kebanggaan masyarakat Riau, diambil alih Pemerintah R.I dari PT. Caltex Pasific Indonesia (Chevron) dan dipercayakan pengelolaannya ke BUMD Riau (PT. Bumi Siak Pusako) bersama dengan Pertamina pada tahun 2002 bukanlah dengan serta merta, tetapi setelah melalui perjuangan yang berdarah-darah oleh seluruh komponen masyarakat Riau, pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat Riau yang bersebati di daerah Riau maupun yang bermukim di Jakarta.
Perjuangan alih Kelola WK Migas CPP juga merupakan satu diantara agenda utama reformasi yang dikoordinir oleh Gabungan Kekuatan Reformasi Masyarakat Riau (GKRMR) sejak tahun 1998. Kemudian motor perjuangan tersebut dilanjutkan oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) yang dipertegas sebagai agenda aksi tindak lanjut dari Kongres Rakyat Riau Kedua (KRR II).
Tersebab itu, kata Herwan, ketika PT.BSP berhasil memenangkan tender perpanjangan pengelolaan WK Migas CPP untuk 20 tahun kedepan terhitung 9 Agustus 2022, masyarakat Riau menyambut dengan sukacita dan kebanggaan. Keberhasilan tersebut patutlah didukung semua komponen masyarakat Riau. Kepastian perpanjangan kontrak alih kelola tersebut diperoleh setelah PT. Bumi Siak Pusako menyampaikan proposal kepada pemerintah (Menteri ESDM R.I) melalui SKK Migas pada tanggal 4 Mei 2018, yang mengajukan Signature Bonus sebesar US$ 10 Juta dan Komitmen Kerja Pasti selama 5 tahun pertama sebesar US$ 130, 41 Juta, Kemudian pada tanggal 9 Mei 2018, PT Pertamina (Persero) juga menyampaikan permohonan pengelolaan WK Migas CPP, namun Pertamina akhirnya mundur.
Herwan menjelaskan, penandatanganan perpanjangan kontrak WK Migas CPP untuk masa kontrak 2022-2042 oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM RI dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1997 K/10/MEM/2018 tanggal 5 November 2018 sehingga PT. Bumi Siak Pusako mendapatkan kepastian keberlangsungan bisnisnya hingga 20 tahun ke depan.
Perjuangan PT. BSP untuk memenangkan perpanjangan pengelolaan WK Migas CPP, juga bukanlah didapat dengan mudah, selain telah memenuhi mekanisme sebagaimana ketentuan UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah R.I Nomor : 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor : 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, juga dengan lobby-lobby dan negosiasi alot oleh Gubernur Riau dan Bupati/Walikota yang wilayah nya termaktub dalam WK Migas CPP, juga desakan-desakan dari ormas dan tokoh masyarakat Riau.
Nasir sebagai anggota DPR RI Komisi VII malah tak pernah ada pernyataan mendukung dan tak berperan sama sekali, tidak ada kepeduliannya untuk perjuangan rakyat Riau mendapatkan perpanjangan tersebut.Adapun, kontribusi yang telah diberikan oleh PT. BSP ke daerah dalam bentuk bagian dividen dari tahun 2002 hingga 2020, tercatat sebesar pembagian deviden Rp. 3, 16 Triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 lalu, PT.BUMI SIAK PUSAKO meraih laba bersih sebesar Rp. 28, 44 miliar dan membagikan deviden sebesar Rp. 21, 72 miliar kepada daerah, selain itu BSP juga telah menyalurkan Dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) ke masyarakat di wilayah operasi WK Migas CPP", ungkap Herwan.
Menurut Herwan, kita juga tidak menafikan bahwa PT. BSP sebagai satu-satunya BUMD di Indonesia yang dipercaya pemerintah mengelola WK Migas, tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan, karena itu adalah menjadi kewajiban manajemen maupun pemegang saham PT.BSP untuk selalu berbenah agar lebih professional dan meningkatkan kapasitas SDM nya, agar memiliki kompetensi dan daya saing sebagaimana tuntutan dunia industri migas yang semakin kompetitif dan berkembang.
Manajemen PT. BSP haruslah mau menerima kritik dan saran dari stake holder, terutama masyarakat Riau, karena atas dukungan dan perjuangan rakyat Riau, WK Migas CPP dipercayakan pengelolaan kepada BUMD. Demikian juga para pemegang saham PT.BSP agar lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen PT. BSP, terutama dalam efisiensi pengelolaan keuangan dan upaya peningkatan produksi, demikian juga rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasi WK Migas CPP. PT. BSP sepatutnya mengutamakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Putra Melayu Riau sebagai tenaga kerja di BSP, demikian juga BSP harus membuka peluang usaha dan memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha Riau dalam mendukung operasional produksi.
“PT. BSP mestilah profesional dalam mengelola bisnis industri migas yang padat teknologi, padat modal dan padat kompetensi sumber daya manusia. Kesempatan kerja dan peluang usaha di BSP patut diutamakan pada Putra Melayu Riau dan pelaku usaha Riau”, tutup, Herwan.(Mulyadi).